Demokrasi

A. Pemahaman tentang demokrasi


1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari Bahasa Francis pertengahan dan latin pertengahan lama. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.

2.      Konsep Demokrasi
Definisi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sember kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berfomat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani Kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan mengasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

3.      Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.   Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer
b.  Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa latin Res yang berati pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pmerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2. Kekuasan Dalam Pemerintahan
            Kekuasan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasan yaitu :
a.  Kekuasan Legislatif (Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b.  Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
c. Kekuasan Federatif (Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
d.   Kekuasaan Yudikatif /mengadili (Merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif).
(Teori Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan tersebut adalah :
a.    Badan Legislatif (Badan yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang).
b.  Badan Eksekutif (Badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
c. Badan Yudikatif (Badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
a. Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b. Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
            Mengenai Model Sistem-Sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.

4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
            Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
            UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
            Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD . Didalamnya tercantum lima rumusan dasar negara yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan Dalam Permusyawaratan/Perwakila
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

It. Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan 5 hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannya sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.      Mufakat (Demokrasi)
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Bekebudayaan

Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang
menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa.
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional anggota BPUPKI pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usul0usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Setelah mengadakan pembahasan disusunlan sebuah Piagam yang kemudian dikenal Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syaiat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno, Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh Yamin.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam siding keduanya tanggal 14-16 Juli 1945.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.   Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.    Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dlam Permusyawaratan Perwakilan
5.   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia




       
.         B.  Pendidikan bela negara

1.     Pengertian Bela Negara
     Bela negara adalah sebuah Konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau Agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non Fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
     Landasan konsep bela negara adalah adanya Wajib Militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (Wajib Militer). Beberapa negara (misalnya israel, iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan Fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya Militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari Wajib Militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
     Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman,Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan ,pelatihan Militer biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota Resimen, misalnya Tentara Tertitorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan Militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
    Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan ), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.Sebuah pasukan cadangan Militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan Militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.


Dasar Hukum Bela Negara

Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:

  •  UUD 1945
  • Pasal 27 ayat 3

     Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  • Pasal 30 ayat 1

Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


  • Pasal 30 ayat 2

   Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

  • Pasal 30 ayat 3
   Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.


  • Pasal 30 ayat 4

 Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.


  • Pasal 30 ayat 5

    Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


  • Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002

    tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.


  • Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM 
    Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999

     tentang HAM Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • TAP MPR No IV/MPR/1999

         tentang Garis Besar Haluan Negara Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri. Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.



Nilai nilai bela negara

Cinta tanah air
Mengenal serta mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia pada segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang bisa membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:
  1. menjaga tanah air dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
  2. bangga menjadi bangsa Indonesia
  3. menjaga nama baik bangsa serta negara Indonesia
  4. memberi kontribusi dan kemajuan terhadap bangsa dan negara Indonesia
  5. mencintai produk dalam negeriserta budaya, dan kesenian Indonesia.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Sadar sebagai warga bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar bisa bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:
  1. Mempunyai kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
  2. Melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. mengenal keragaman individu di rumah serta di lingkungannya.
  4. berfikir, bersikap serta berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
  5. berpartisipasi dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Yakin akan Pancasila
Pancasila adalah pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional walaupun berbeda suku, ras dan agama. Rasa yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara yang sah dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
  1. yang didasari Pancasila,
  2. pada kebenaran (NKRI) negara kesatuan republik Indonesia
  3. bahwa dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia tetap jaya
  4. setiap perbedaan pendapat pada kehidupan berbangsa dan bernegara bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
  5. bahwa Pancasila bisa membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam dan luar negeri.
Nilai yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:
  1. memahami nilai-nilai Pancasila.
  2. mengamalkan Pancasila pada kehidupan sehari-hari.
  3. menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa
  4. senantiasa mengembangkan nilai Pancasila
  5. setia pada Pancasila serta meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban
Rela berkorban demi bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran serta harta benda untuk kepentingan umum hingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Rrela berkorban bagi bangsa dan negara yaitu meliputi:
  1. bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan fikiran demi kemajuan bangsa dan negara.
  2. siap membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman.
  3. Mempunyai kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
  4. Mempunyai jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
  5. mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Kemampuan awal bela negara
  • secara psikis mempunyai sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan undang-undang yang berlaku, percaya terhadap kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan guna mencapai tujuan nasional.
  • secara fisik mempunyai kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang bisa mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Indikator nilai mempunyai kemampuan awal bela negara meliputi:
  1. mempunyai kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan bertahan hidup serta mengatasi kesulitan.
  2. senantiasa memelihara kesehatan jiwa beserta raganya.
  3. ulet dan pantang menyerah menghadapi tantangan.
  4. terus membina kemampuan jasmani serta rohani.
  5. mempunyai keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.


Komentar