A. Pemahaman tentang demokrasi
Mengenal serta mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia pada segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang bisa membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:
Sadar sebagai warga bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar bisa bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:
Yakin akan Pancasila
Pancasila adalah pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional walaupun berbeda suku, ras dan agama. Rasa yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara yang sah dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
Rela berkorban demi bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran serta harta benda untuk kepentingan umum hingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Rrela berkorban bagi bangsa dan negara yaitu meliputi:
1. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan di mana semua
warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik
secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan
prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung
makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata ini berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem
politik negara-kota Yunani,
salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena
Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang
bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari Bahasa Francis pertengahan dan latin pertengahan lama.
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara
antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM. Demokrasi yang dipraktikkan
pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak
rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh rakyat atau warga negara.
2.
Konsep
Demokrasi
Definisi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi ,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi
konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sember kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintah.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berfomat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa
Yunani Kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh
dan mengasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka
sebagai warga negara.
3.
Bentuk
Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,
antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki : Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer
b. Pemerintahan
Republik : Berasal dari bahasa latin Res
yang berati pemerintahan dan Publica
yang berarti rakyat. Dengan demikian Pmerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
2. Kekuasan
Dalam Pemerintahan
Kekuasan pemerintahan dalam negara
dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasan yaitu :
a. Kekuasan Legislatif (Kekuasaan
untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
c. Kekuasan Federatif (Kekuasaan
untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
d. Kekuasaan Yudikatif /mengadili
(Merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif).
(Teori Trias
Politica oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara
harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan
terpisah satu sama lainya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen)
tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan tersebut adalah :
a. Badan Legislatif (Badan yang
memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang).
b. Badan Eksekutif (Badan yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
c. Badan Yudikatif (Badan yang
memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
a. Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system).
b. Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-Sistem
Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu :
sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlementer, sistem
pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil
bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum
bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Ada dua hal yang
mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari
segala hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang
terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres, dan Peraturan
Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD
1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis,
yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh
segenap warga negara.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang
disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah
sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr.
Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD . Didalamnya tercantum lima
rumusan dasar negara yaitu :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan Dalam Permusyawaratan/Perwakila
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
It. Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno
menyampaikan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidatonya
diusulkan 5 hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannya
sebagai berikut :
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat
(Demokrasi)
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan yang
Bekebudayaan
Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar
diberi nama Pancasila, yang
menurut beliau
diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa.
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional
anggota BPUPKI pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usul0usul mengenai
dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Setelah mengadakan
pembahasan disusunlan sebuah Piagam yang kemudian dikenal Piagam Jakarta,
dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syaiat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Kesembilan
tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno,
Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H.
Wachid Hasjim, dan Mr. Muh Yamin.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan
sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh
BPUPKI dalam siding keduanya tanggal 14-16 Juli 1945.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang
terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dlam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
. B. Pendidikan
bela negara
1. Pengertian
Bela Negara
Bela
negara adalah sebuah Konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini
dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau Agresi
dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non Fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan
konsep bela negara adalah adanya Wajib Militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara
atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (Wajib Militer). Beberapa negara (misalnya israel, iran) dan Singapura
memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan
dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan Fisik, mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya Militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari Wajib Militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama
masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman,Spanyol dan Inggris,
bela negara dilaksanakan ,pelatihan Militer
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai
individu atau sebagai anggota Resimen, misalnya Tentara Tertitorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan
cadangan Militer,
seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara
lain, seperti Republik China (Taiwan ), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional.Sebuah
pasukan cadangan Militer
berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan Militer,
yang merupakan kelompok atau unit personel militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
Dasar hukum
pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang
Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:
- UUD 1945
- Pasal 27 ayat 3
Menyatakan
bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
- Pasal 30 ayat 1
Menyatakan tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 30 ayat 2
Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
- Pasal 30 ayat 3
- Pasal 30 ayat 4
Menyatakan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
- Pasal 30 ayat 5
Susunan dan kedudukan TNI,
Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
- Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di
bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.
- Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999
tentang HAM Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- TAP MPR No IV/MPR/1999
tentang Garis Besar Haluan Negara
Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan
pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri. Untuk menumbuhkan dan meningkatkan
kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang,
serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.
Nilai nilai bela negara
Cinta tanah airMengenal serta mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia pada segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang bisa membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:
- menjaga tanah air dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
- bangga menjadi bangsa Indonesia
- menjaga nama baik bangsa serta negara Indonesia
- memberi kontribusi dan kemajuan terhadap bangsa dan negara Indonesia
- mencintai produk dalam negeriserta budaya, dan kesenian Indonesia.
Sadar sebagai warga bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar bisa bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:
- Mempunyai kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
- Melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- mengenal keragaman individu di rumah serta di lingkungannya.
- berfikir, bersikap serta berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
- berpartisipasi dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Pancasila adalah pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional walaupun berbeda suku, ras dan agama. Rasa yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara yang sah dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
- yang didasari Pancasila,
- pada kebenaran (NKRI) negara kesatuan republik Indonesia
- bahwa dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia tetap jaya
- setiap perbedaan pendapat pada kehidupan berbangsa dan bernegara bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
- bahwa Pancasila bisa membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam dan luar negeri.
- memahami nilai-nilai Pancasila.
- mengamalkan Pancasila pada kehidupan sehari-hari.
- menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa
- senantiasa mengembangkan nilai Pancasila
- setia pada Pancasila serta meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban demi bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran serta harta benda untuk kepentingan umum hingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Rrela berkorban bagi bangsa dan negara yaitu meliputi:
- bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan fikiran demi kemajuan bangsa dan negara.
- siap membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman.
- Mempunyai kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
- Mempunyai jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
- mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di daripada kepentingan pribadi atau golongan.
- secara psikis mempunyai sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan undang-undang yang berlaku, percaya terhadap kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan guna mencapai tujuan nasional.
- secara fisik mempunyai kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang bisa mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
- mempunyai kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan bertahan hidup serta mengatasi kesulitan.
- senantiasa memelihara kesehatan jiwa beserta raganya.
- ulet dan pantang menyerah menghadapi tantangan.
- terus membina kemampuan jasmani serta rohani.
- mempunyai keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.
Komentar
Posting Komentar